Palu Hari Ini

Sepekan Operasi Zebra Digelar di Kota Palu, Polisi Tindak 966 Pelanggar Lalu Lintas

Setidaknya sudah ada sebanyak 966 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra di Kota Palu.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Setidaknya sudah ada sebanyak 966 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra di Kota Palu.

Hal dikatakan oleh Kasatlantas Polres Palu M Abdhi Hendriyatna, saat dihubungi TribunPalu.com pada Rabu (30/10/2019) sore.

Abdhi, sapaannya mengatakan, penindakan terhadap 966 pelanggar itu merupakan hasil Operasi Zebra yang digelar selama sepekan terakhir.

"Sudah tercatat sebanyak 966 tilang yang terjaring," jelas Kasatlantas Abdhi.

Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu.
Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)
Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu.
Pemeriksaan terhadap pengendara dalam Operasi Zebra di Kota Palu. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Tercatat selama tujuh hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra, pada hari pertama terjaring sebanyak 67 pelanggar dan hari kedua sebanyak 161 pelanggar.

Hari ketiga sebanyak 174, keempat sebanyak 154 pelanggar, kelima 127 pelanggar, keenam sebanyak 120 pelanggar, dan hari ketujuh sebanyak 163 pelanggar.

"Jumlah ini akan semakin bertambah karena kegiatan Operasi Zebra ini akan berakhir 5 November 2019 di wilayah Kota Palu dan seluruh Indonesia," ujar Abdhi.

Tujuh Jasad Korban Likuefaksi Kelurahan Balaroa Kembali Ditemukan oleh Pencari Besi

Disetujui Komisi III DPR RI, Idham Azis Sampaikan 7 Program Prioritas Jika Diangkat Jadi Kapolri

Anggaran Rp82,8 Miliar Lem Aibon, Anies Baswedan: Ada Masalah di Sistem e-Budgeting Warisan Ahok

Ikut Komentari Kontroversi Awkarin, Ernest Prakasa Minta Netizen Waspadai Pengacara Karin Novilda

Selain menindak dengan penilangan terhadap pelanggar, pihak Satlantas Polres Palu juga menahan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.

Namun, kata Abdhi, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua.

"Jadi tergantung dari kategori pelanggarannya, apabila si pelanggar itu tidak memiliki SIM, membawa SNTK, kita bisa menahan SNTK, namun apabila tidak memiliki SIM ataupun tidak bawa SNTK, dan kendaraan tidak sesuai dengan terpaksa kita menahan kendaraannya," ujar Abdhi.

Abdhi mengatakan, untuk kendaraan yang ditahan bisa diambil bila melengkapi dokumen kendaraan seperti surat-surat dan kelengkapan kendaraannya dan mengikuti proses tilang.

"Apabila pengendara sudah ditahan motornya dan dia ternyata lupa bawa SNTK supaya bisa ditukar barang bukti atau kendaraan yang ditahan, kita memberi kebijakan dengan membawa SNTK yang masih berlaku," terangnya.

Adapun sasaran prioritas pelanggaran Operasi Zebra meliputi:

Pertama, pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara.

Kedua, pengendara yang melawan arus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved