21 Warga yang Diamankan dari Tatanga Positif Konsumsi Narkoba, termasuk Anak di Bawah Umur
21 orang dari 26 warga yang diamankan polisi dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Sebanyak 21 orang dari 26 warga yang diamankan polisi dari kampung narkoba Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dinyatakan positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara, lima sisanya dinyatakan tidak mengonsumsi narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, setelah pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memeriksa ke-26 warga terduga penyalahguna narkoba, Kamis (31/10/2019) malam.
"Ada 21 yang positif, termasuk yang di bawah umur," jelas Didik.
Ke-21 orang yang dinyatakan positif konsumsi narkoba terdiri atas 15 orang laki-laki dan enam perempuan.


• Polisi Gerebek Pedagang Minuman Keras Cap Tikus di Desa Tirta Kencana Kabupaten Banggai
• 30 Warga Tatanga Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan, 2 Orang Diduga Jadi Pengedar
• Daerah Peredaran Narkoba Terbesar di Palu Digeruduk Polisi, Puluhan Warga Diamankan
Sebelumnya, daerah peredaran narkoba jenis sabu-sabu terbesar di Kota Palu, yakni di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, digeruduk polisi, pada Kamis (31/10/2019) sore.
Setidaknya ada sebanyak 26 warga yang diamankan petugas, delapan di antaranya perempuan.
Penggerebekan dilakukan mulai pukul 14.30 WITA dan berakhir pukul 16.00 WITA.
"Puluhan orang diamankan yang diduga terlibat narkoba, diamankan dari tiga TKP," ungkap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah AKBP Didik Supranoto.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor, alat hisap sabu-sabu, senjata tajam, hingga uang tunai senilai ratusan juta.
Usai penggerebekan, puluhan warga tersebut diamankan di Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)