Palu Hari Ini
30 Warga Tatanga Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan, 2 Orang Diduga Jadi Pengedar
30 orang diamankan pihak kepolisian dalam operasi pemberantasan narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2019) sore.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Sebanyak 30 orang diamankan pihak kepolisian dalam operasi pemberantasan narkoba di kampung yang diduga sebagai pusat peredaran narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (31/10/2019) sore.
Operasi penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Palu AKBP Mujianto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Harianto mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap empat orang yang sebelumnya sudah diintai sejak lama.
"Tadi malam empat orang kita amankan, termasuk bandar, hari ini dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap 26 orang," jelas Kapolda Lukman.


• Daerah Peredaran Narkoba Terbesar di Palu Digeruduk Polisi, Puluhan Warga Diamankan
• Pelanggar Lalu Lintas Kedapatan Bawa Narkoba, Terduga Pelaku Mengaku Baru Pulang dari Beli Sabu
• Ucapan Prabowo ke Sri Mulyani Buat Semua Menteri Tertawa: Hati-hati dengan Ibu Ini
Dari ke-30 warga yang diamankan itu, ada delapan orang perempuan dan satu anak laki-laki usia 15 tahun.
Puluhan warga yang diamankan itu sebagian sedang beraktivitas dalam rumah, ada juga yang sedang bekerja di konstruksi bangunan.
Sementar,a kata Lukman, sampai dengan Kamis sore, ada dua orang yang dicurigai sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Namun pihaknya masih terus identifikasi, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah itu akam berubah.
Lanjut Kapolda Lukman, pihaknya masih menelusuri asal barang haram atau narkoba itu.
"Bisa dari Makassar, Kalimantan atau dari Malaysia," terangnya.
Dirres Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Rahmawan menambahkan, mereka yang diamankan itu adalah terduga yang melakukan penjualan dan menfasilitasi proses konsumsi narkoba.
Hal itu terbukti dari adanya puluhan alat hisap sabu-sabu yang ditemukan di rumah terduga.

Selain tujuh unit motor dan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp382 juta dari rumah warga terduga penyalahguna narkoba.
"Masih terus kita dalami, selain sabu-sabu juga ditemukan satu paket kecil pil ekstasi," kata Dodi.
Usai penggerebekan, puluhan warga itu diamankan di Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)