Sebuah Masjid di Sukoharjo Akan Disita Bank, Keluarga Pemilik Tanah dan Warga Pasrah

Sebuah masjid di Dukuh Bangsri Cilik RT 03/RW 01, Kelurahan Kriwen, Sukoharjo sempat diberi plakat oleh sebuah bank.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Masjid Riyadhul Jannah di Dukuh bangsri Cilik RT 03/RW 01, Kelurahan Kriwen, Sukoharjo, yang akan dilelang pihak bank, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUNPALU.COM, SUKOHARJO - Sebuah masjid di Dukuh Bangsri Cilik RT 03/RW 01, Kelurahan Kriwen, Sukoharjo, Jawa Tengah sempat diberi plakat oleh sebuah bank.

Masjid tersebut bernama Riyadhul Jannah.

Di area masjid tersebut tertera plakat bertuliskan "Tanah Bangunan Ini Dalam Pengawasan PT BPR Central Internasional, Jalan Yos Sudarso No. 1, Kratonan-Solo".

Plakat dipasangkan di depan Masjid Riyadhul Jannah, milik seorang pengusaha bus asal Sukoharjo alm Hj Yatimin Suyitno Diharjo.

Menurut pengelola masjid, Mulyono, plakat tersebut dipasang pada Senin (28/10/2019).

"Baru kemarin dipasang, tapi ini sudah tidak ada."

"Tidak tau siapa yang mencabutnya," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Selasa (29/10/2019).

Tulisan itu sempat viral di media sosial.

Hingga Senin (28/10/2019) malam banyak orang yang mendatangi masjid tersebut.

Masjid Riyadhul Jannah di Dukuh bangsri Cilik RT 03/RW 01, Kelurahan Kriwen, Sukoharjo, yang akan dilelang pihak bank, Selasa (29/10/2019).
Masjid Riyadhul Jannah di Dukuh bangsri Cilik RT 03/RW 01, Kelurahan Kriwen, Sukoharjo, yang akan dilelang pihak bank, Selasa (29/10/2019). (TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI)

"Gara-gara sempat viral dan banyak orang tahunya masjid ini mau dilelang untuk bayar utang, jadi banyak orang yang ke sini dari Senin malam," imbuhnya.

Dia menjelaskan, tanah masjid itu memang ada sengketa dengan sebuah bank, karena sertifikatnya diagunkan.

"Mulai 1998, sertifikat tanah ini sempat diagunkan, itu jauh sebelum masjid ini berdiri," terangnya.

Pinjaman itu berjalan lancar, hingga agunan terakhir pada 2011 yang bermasalah hingga saat ini.

"Sebelum pemilik tanah mendirikan masjid, sertifikatnya diagunkan oleh anaknya sebesar Rp 400 juta, saat itu lahan tersebut berupa bangunan rumah," jelasnya.

Namun saat masjid diresmikan, pihak bank terkejut karena sertifikat tersebut beralih fungsi menjadi tempat ibadah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved