Dikabarkan Maju di Pilwali Surabaya 2020, Ahmad Dhani Belum Dapat Restu dari Ibu dan Mulan Jameela

Ahmad Dhani dikabarkan akan maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 kian santer.

Instagram.com/@mulanjameela1
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani 

Pada saat mengambil formulir, Ahmad Dhani tak datang sendiri melainkan diwakili oleh timnya.

Suami Mulan Jameela tak bisa datang karena sedang menyelesaikan masa hukumannya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.

Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’. Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kendati ditahan, peluang keikutsertaan Ahmad Dhani di Pilwali Surabaya pada 2020 tetap terbuka.

Mengingat, Ahmad Dhani, dijadwalkan akan bebas pada akhir Desember 2019 nanti.

Ahmad Dhani tetap bisa mencalonkan diri sebagai wali kota apabila Gerindra merekomendasikan dukungan.

Asalkan, Dhani telah bebas sebelum mendaftar secara resmi di KPU.

Anggota KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soepriyatno menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota.

"Kami sebenarnya masih menunggu aturan terbaru. Selama belum ada penggantinya, aturan tersebut masih digunakan," kata Soepriyatno kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Dalam pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2017 tertulis, bahwa warga negara yang menjadi calon kepala daerah harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut di antaranya, bukan mantan narapidana bandar narkoba dan/atau kejahatan seksual. Serta, sedang tidak dicabut hak pilihnya.

"Kalau soal ujaran kebencian memang tidak diatur secara spesifik," katanya.

Namun, karena baru bebas pada awal Januari 2020 atau kurang dari lima tahun sebelum pendaftaran, Ahmad Dhani harus mempublikasikan statusnya.

"Setelah selesai menjalani pemidanaaan, calon wajib untuk mengemukakan kepada publik," katanya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved