Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Pengamat Nilai KPK Kini Tak Lagi Ditakuti

Aktivis antikorupsi melihat ada pengaruh penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dengan vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas. 

TRIBUNPALU.COM - Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat ada pengaruh penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik oleh lembaga lain," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).

Menurut dia, putusan ini sangat berkaitan dengan kondisi yang tidak menguntungkan yang sedang dihadapi KPK belakangan ini

"Secara psikologis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya," jelasnya.

Bercermin pada putusan bebas Sofyan Basir, dia menilai perlu segera Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Artinya vonis bebas ini mengindikasikan bahwa KPK butuh Perppu untuk kembali ke performa awalnya," katanya.

Viral Kasus Ambulans Distop Oknum Polisi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan

Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Sebelumnya, Ini Ketentuannya

Kasus PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Jaksa KPK Kaget

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.

Ia pun membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.

Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.

Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.

"Secara psikologis memang kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai Penuntut Umum kami menghormati putusan hakim dan tentunya kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Betrand Peto Masuki Masa ABG, Ruben Onsu Ajari Cara Hormati Perempuan

Gading Marten Ungkap Alasan Tak Kunjung Cari Pengganti Gisella Anastasia

Ia pun membantah bahwa putusan bebas tersebut adalah putusan bebas pertama yang dikeluarkan dalam perkara korupsi yang melibatkan KPK.

"Banyak perkara lain yang pertama bebas sebenarnya bukan pertama ini, tapi ada perkara lain yang mungkin ada yang bebas di tingkat kasasi, dan ada juga di Pengadilan Tingkat Pertama di Bandung," kata Ronald.

Ia menegaskan, proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lainnya tidak akan berhenti meski hakim telah memvonis bebas Sofuan Basir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved