Viral Kasus Ambulans Distop Oknum Polisi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan
Dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
(Kompas.com/Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama"