CPNS 2019

Serba-serbi CPNS 2019, Formasi Cyber Security hingga Aturan Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun

Seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Berikut adalah serba-serbi CPNS 2019 yang perlu kamu ketahui.

MenpanRB
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran akan resmi dibuka pada 11 November 2019 secara daring (online) di laman SSCASN BKN.

Sejak diumumkan secara resmi pada akhir Oktober lalu, BKN terus mengupdate informasi mengenai seleksi CPNS 2019.

Satu di antaranya ialah yang berkenaan dengan formasi yang dibuka tahun ini.

Secara umum, formasi dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus pada CPNS 2019 terdiri atas lima kategori, yaitu cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua, dan Tenaga Penanganan Siber.

Ada Formasi Khusus Cumlaude, Diaspora, dan Disabilitas di Seleksi CPNS 2019, Ini Persyaratannya!

Nah mungkin untuk formasi khusus yang terakhir ini masih terdengar asing untuk sebagian kalangan.

Lalu sebenarnya apa itu Tenaga Penanganan Siber alias Cyber Security?

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, formasi khusus Tenaga Penanganan Siber adalah formasi yang diperuntukkan bagi jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara.

Jabatan Pranata Komputer merupakan tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika guna mencegah terjadinya kriminalitas di dunia siber.

Untuk seleksi CPNS 2019 sendiri, pelamar formasi ini harus memiliki pengalaman di bidang keamanan siber minimal dua tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional.
Selain itu juga disyaratkan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

BKN sendiri sempat membagikan informasi mengenai formasi khusus ini melalui instagram resminya @bkngoidofficial.

BKN Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Mengajukan Permohonan Pindah Sebelum 10 Tahun Bekerja Dianggap Mengundurkan Diri

Sementara itu, dikutip dari laman bkn.go.id, BKN menyatakan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar seleksi CPNS 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved