CPNS 2019
Serba-serbi CPNS 2019, Formasi Cyber Security hingga Aturan Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun
Seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Berikut adalah serba-serbi CPNS 2019 yang perlu kamu ketahui.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi.
Hal ini dikarenakan berdasar Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta seleksi yang dinyatakan lulus tidak dapat mengajukan permohonan pindah sebelum genap bekerja selama 10 tahun.
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah sebelum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri," ujarnya, Senin (4/11/2019).
• Daftar 5 Instansi Kementerian dan Pemda yang Buka Alokasi Formasi CPNS 2019 Terbanyak
Ridwan melanjutkan, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.
Ridwan menambahkan bahwa peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar seleksi CPNS 2019.
“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (2019),” ujarnya.
• Unggah Surat Palsu terkait Seleksi CPNS, Kemenpan RB Minta Masyarakat Waspadai Penipuan
Jadwal Seleksi CPNS 2019
11 November 2019 : Pembukaan pendaftaran secara daring melalui sscasn.bkn.go.id.
13 November 2019 : Verifikasi berkas
24 November 2019 : Penutupan pendaftaran
12 Desember 2019 : Penutupan verifikasi
16 Desember 2019 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
16-19 Desember 2019 : Masa sanggah
26 Desember 2019 : Pengumuman sanggah