CPNS 2019

Serba-serbi CPNS 2019, Formasi Cyber Security hingga Aturan Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun

Seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Berikut adalah serba-serbi CPNS 2019 yang perlu kamu ketahui.

MenpanRB
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran akan resmi dibuka pada 11 November 2019 secara daring (online) di laman SSCASN BKN.

Sejak diumumkan secara resmi pada akhir Oktober lalu, BKN terus mengupdate informasi mengenai seleksi CPNS 2019.

Satu di antaranya ialah yang berkenaan dengan formasi yang dibuka tahun ini.

Secara umum, formasi dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus pada CPNS 2019 terdiri atas lima kategori, yaitu cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua, dan Tenaga Penanganan Siber.

Ada Formasi Khusus Cumlaude, Diaspora, dan Disabilitas di Seleksi CPNS 2019, Ini Persyaratannya!

Nah mungkin untuk formasi khusus yang terakhir ini masih terdengar asing untuk sebagian kalangan.

Lalu sebenarnya apa itu Tenaga Penanganan Siber alias Cyber Security?

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, formasi khusus Tenaga Penanganan Siber adalah formasi yang diperuntukkan bagi jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara.

Jabatan Pranata Komputer merupakan tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika guna mencegah terjadinya kriminalitas di dunia siber.

Untuk seleksi CPNS 2019 sendiri, pelamar formasi ini harus memiliki pengalaman di bidang keamanan siber minimal dua tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional.
Selain itu juga disyaratkan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

BKN sendiri sempat membagikan informasi mengenai formasi khusus ini melalui instagram resminya @bkngoidofficial.

BKN Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Mengajukan Permohonan Pindah Sebelum 10 Tahun Bekerja Dianggap Mengundurkan Diri

Sementara itu, dikutip dari laman bkn.go.id, BKN menyatakan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar seleksi CPNS 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi.

Hal ini dikarenakan berdasar Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta seleksi yang dinyatakan lulus tidak dapat mengajukan permohonan pindah sebelum genap bekerja selama 10 tahun.

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah sebelum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri," ujarnya, Senin (4/11/2019).

Daftar 5 Instansi Kementerian dan Pemda yang Buka Alokasi Formasi CPNS 2019 Terbanyak

Ridwan melanjutkan, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.

Ridwan menambahkan bahwa peserta seleksi CPNS 2018 yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar seleksi CPNS 2019.

“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (2019),” ujarnya.

Unggah Surat Palsu terkait Seleksi CPNS, Kemenpan RB Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

Jadwal Seleksi CPNS 2019

11 November 2019 : Pembukaan pendaftaran secara daring melalui sscasn.bkn.go.id.

13 November 2019 : Verifikasi berkas

24 November 2019 : Penutupan pendaftaran

12 Desember 2019 : Penutupan verifikasi

16 Desember 2019 : Pengumuman hasil seleksi administrasi

16-19 Desember 2019 : Masa sanggah

26 Desember 2019 : Pengumuman sanggah

Januari 2020 : Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Februari 2020 : Pelaksanaan SKD

Maret 2020 : Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

April 2020 : Integrasi Nilai SKD SKB dan Usul Penetapan NIP

BKN Beri Solusi Alternatif Untuk Calon Peserta CPNS yang Alami Masalah Data Kependudukan

Dokumen Persyaratan

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut.

- scan KTP

- pass foto

- swafoto

- scan ijazah

- scan transkrip nilai

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany Priastuti)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved