Cerita Selebriti
Ahmad Dhani Segera Bebas Usai Vonis Kasus Vlog 'Idiot' Susut Jadi 3 Bulan
Menurut Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
TRIBUNPALU.COM - Musisi Ahmad Dhani bisa bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus "vlog Idiot" dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Menurut Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
• Jelang Masa Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Intensif Latihan Tinju di Tahanan
• Dikabarkan Maju di Pilwali Surabaya 2020, Ahmad Dhani Belum Dapat Restu dari Ibu dan Mulan Jameela
Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut segera segera bisa mengurus kebebasan kliennya.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.
Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019.
Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.
"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.
Diketahui, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).