Sulteng Hari Ini

Bersihkan Senjata Api, Dua Polisi di Polsek Sirenja, Donggala Tertembak di Bagian Kepala

Dua polisi anggota Kepolisian Sektor Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dikabarkan tertembak di bagian kepala, Jumat (8/11/2019) siang.

Penulis: Haqir Muhakir |
TribunPalu.com/Haqir Muhakir
Kapolda Sulteng Lukman Wahyu Harianto usai menjenguk polisi yang tertembak di RS Bhayangkara Palu, Jumat (8/11/2019) siang. 

Kemudian datanglah orang tua FZ bersama dengan Brigadir Rangga.

Keduanya datang dan meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.

Namun Bripka Rahmat tak mengabulkan permintaan tersebut.

Kesal permintaannya tak dituruti , Brigadir Rahmat akhirnya nekat menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali.

Bripka Rahmat meninggal di tempat dengan tujuh luka tembak di leher, dada, perut dan paha.

Atas perbuatannya tersebut Bripda Rahmat bisa terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati dan dipecat dari kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019), dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com.

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Ia menyebutkan ada tiga peraturan yang dilanggar Rangga.

Tiga peraturan tersebut adalah pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.

Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.

Ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved