Dua Polisi Donggala yang Tertembak saat Bersihkan Senjata Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Palu
"Keduanya diusahakan untuk bisa cepat kita sembuhkan," jelas Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto, usai menjenguk korban di RS Bhayangka
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
Bripka Rahmat Effendy ditembak oleh rekan sesama polisi Brigadir Rangga Tianto.
Bripka Rachmat Effendy disebut bertugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Sedangkan Brigadir Rangga Tianto, berdasarkan foto yang beredar, berdinas di Baharkam Mabes Polri.
Dilansir dari video di kanal Youtube Officiial iNews yang diunggah pada Kamis (25/7/2019) kejadian tersebut bermula saat Bripka Rahmat menangkan seorang remaja pelaku tawuran berinisial FZ.
Bripka Rahmat kemudian membawa pelaku tersebut ke Mapolsek Cimanggis untuk diperiksa.
Kemudian datanglah orang tua FZ bersama dengan Brigadir Rangga.
Keduanya datang dan meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.
Namun Bripka Rahmat tak mengabulkan permintaan tersebut.
Kesal permintaannya tak dituruti , Brigadir Rahmat akhirnya nekat menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali.
Bripka Rahmat meninggal di tempat dengan tujuh luka tembak di leher, dada, perut dan paha.
Atas perbuatannya tersebut Bripda Rahmat bisa terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati dan dipecat dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019), dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com.
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Ia menyebutkan ada tiga peraturan yang dilanggar Rangga.
Tiga peraturan tersebut adalah pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.
Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.
Ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)