Polemik yang Pernah Terjadi antara Garuda Air dan Sriwijaya Air, Pencabutan Logo hingga Gugatan

Berikut gesekan yang kerap terjadi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

dok/bangkapos.com
Pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air di Bandara Soekarno Hatta. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Hubungan antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air dikabarkan kembali memanas.

Bahkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan bahwa maskapai penerbangan Sriwijaya Air bukan lagi bagian dari maskapai milik pemerintah tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/11/2019), hal itu terjadi karena kesepakatan antara Garuda Indonesia dan pemegang saham Sriwijaya Air kembali menemui jalan buntu.

Ini bukan pertama kalinya, hubungan dua maskapai besar tersebut memburuk.

Berdasarkan data Kompas.com, berikut gesekan yang kerap terjadi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air:

Maskapai Sriwijaya Air Direkomendasikan untuk Hentikan Operasi Penerbangan

1. Perombakan jajaran direksi Sriwijaya Air

Akhir tahun 2018, Garuda Indonesia dan Sriwijaya memutuskan untuk menjalin kerja sama.

Kerja sama itu dilakukan untuk membantu Sriwijaya melunasi utang ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.

Namun di tengah jalan, hubungan keduanya memburuk karena Sriwijaya Air diduga melakukan wanprestasi.

Karena hal tersebut Garuda Indonesia melalui anak perusahaannya PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permasalahan itu bermula saat dewan komisaris Sriwijaya Air melakukan perombakan direksi.
Tak tanggung-tanggung, mereka mendepak orang-orang Garuda Indonesia dari jajaran direksi maskapai yang didirikan keluarga Chandra Lie tersebut.

Garuda Indonesia melalui GMF juga menarik dukungan layanan perawatan pesawat milik Sriwijaya Air sehingga 18 pesawat maskapai ini tidak boleh terbang.

2. Gugatan Citilink

Anak perusahaan garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, juga melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group karena terhentinya kerja sama operasi (KSO) pada September 2019 silam.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Sriwijaya Air diduga wanprestasi alias tidak menepati perjanjian kerja sama bisnis.

Dalam gugatannya, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan Sriwijaya Air dan NAM Air telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua pihak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved