Terkini Nasional

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama, Ini Tugas Ahok di Pertamina

Setelah ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina, setidaknya Ahok harus menjalankan 11 kewajiban dewan komisaris berikut

Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP ) 

Terakhir, melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS. Pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris dilaksanakan melalui RUPS.

Dalam menjalankan tugasnya, dewan komisaris juga memiliki independesi serta terbebas dari kepentingan apapun. Independensi itu terlihat dari kepemilikan saham dan rangkap jabatannya, di mana tidak terdapat anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham di perusahaan dan perusahaan lain yang berhubungan dengan perusahaan, serta tidak merangkap jabatan di perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Komisaris Utama, Ini Tugas Ahok di Pertamina", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved