MPR Sebut Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, PDI-P: Tak Ada Urgensi untuk Ubah Konstitusi

Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah menganggap bahwa saat ini tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan presiden.

Instagram @jokowi
Pelantikan Presiden Joko Widodo di Gedung MPR 

Ahmad Basarah menambahkan tidak perlu khawatir ketika terjadi pergantian presiden maka akan ada pergantian visi misi atau program.

Hal itu dikarenakan nantinya akan ada haluan negara dan haluan pembangunan nasional.

"Apalagi nanti jika sudah ada haluan negara dan haluan pembangunan nasional. Kita tidak perlu lagi khawatir ketika ganti presiden akan ganti visi-misi, ganti program," tambahnya.

Simak video selengkapnya berikut ini.

Wakil Ketia MPR Ungkap Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Dikutip dari kompas.com, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan ada wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

"Ada juga yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat saat memberikan keterangan seusai bertemu Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Presiden Joko Widodo Sambut Positif Keinginan Jepang untuk Terlibat dalam Pemindahan Ibukota

Komentar Ahok Saat Ditolak Masuk BUMN: Kayaknya Hidupku Ditolak Melulu

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

Selain itu, lanjut Hidayat, muncul juga wacana amendemen kembali ke naskah asli UUD 1945 kemudian wacana perubahan konstitusi secara menyeluruh.

Namun, Hidayat tidak menjelaskan fraksi-fraksi mana saja yang mewacanakan hal tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa seluruh wacana yang muncul masih dibahas dan dikaji oleh pimpinan MPR.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memastikan hingga saat ini belum ada satu pun usulan terkait amandemen itu yang diterima MPR.

"Itu bagian-bagian yang belum selesai dibahas. Jadi masih panjang dan sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan," kata Hidayat.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved