Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ini Tanggapan Wakil Ketua MPR Arsul Sani

Wakil Ketua MPR Arsul Sani tidak melarang adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani, tidak melarang adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut diungkapkan Arsul Sani dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).

Arsul Sani mengatakan pihak internal MPR sama sekali belum membahas wacana tersebut. 

Tangkap Layar YouTube KompasTV, Wakil Ketua MPR Asrul Sani Menyampaikan soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden.
Tangkap Layar YouTube KompasTV, Wakil Ketua MPR Arsul Sani Menyampaikan soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Menurut Arsul Sani, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memperbolehkan penyampaian pendapat.

Contohnya seperti wacana tersebut yang kini sudah beredar di mana-mana.

Arsul Sani menuturkan untuk membiarkan pendapat ini berkembang di ruang publik.

"Tapi kalau dari internal MPR sendiri kita belum pernah membahas. Apalagi meluncurkan wacana itu," terang Arsul Sani.

"Karena ini negara demokrasi, ya kan tentu boleh-boleh saja orang kemudian menyampaikan diskursus, pendapat. Misalnya masa jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggep belum cukup mudah-mudahan bisa diperpanjang jadi tiga kali ya kan itu tidak ada yang melarang. Sama dengan pendapat yang lain sebaiknya masa jabatan presiden itu dibatasi satu kali masa jabatan saja tetapi delapan tahun. Itu kan juga sah sah saja. Biarkan diskursus-diskursus ini berkembang di ruang publik," ujarnya.

Menpora Malaysia Syed Saddiq Minta Maaf Lewat Twitter, Menpora RI Zainudin Amali Lontarkan Kritik

Tanggapan dan Keprihatinan Sekjen PDIP Soal Meningkatnya Intoleransi di Bantul, Yogyakarta

Sementara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, amandemen terbatas hanya menyangkut mengenai haluan negara.

Menurut Hasto Kristiyanto, masyarakat Indonesia membutuhkan arahan untuk menjadi rakyat yang adil dan makmur sehingga dirinya tidak setuju mengenai wacana tersebut.

Hasto Kristiyanto tidak mempermasalahkan Ahok harus keluar dari PDI-P ketika menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Hasto Kristiyanto tidak mempermasalahkan Ahok harus keluar dari PDI-P ketika menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Hasto Kristiyanto tetap menyetujui masa jabatan presiden sesuai dengan yang berlaku hingga kini, yakni dua periode.

"Sikap PDI Perjuangan adalah amandemen terbatas hanya terkait haluan negara," jelas Hasto Kristiyanto.

"Mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur. Kami tidak sependapat karena semangat reformasi dalam membatasai masa jabatan presiden sebanyak dua periode, "imbuhnya.

Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid mengatakan wacana penambahan masa jabatan jangan sampai terealisasikan.

Menurut Kholid, semangat reformasi bangsa Indonesia dilakukan dengan membatasi kekuasaan pemerintah.

Sehingga hal tersebut yang harus dijaga.

Jelang SEA Games 2019, Timnas U-22 Malaysia Ternyata Punya Misi Sama dengan Timnas U-22 Indonesia

Jadi Staf Khusus Presiden dengan Gaji Rp51 Juta, Angkie Yudistia: Tujuan Kami Bukan karena Gaji

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019)
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Kholid mengatakan PKS akan tetap menjaga semangat reformasi dan mendukung adanya demokrasi.

Ia berharap presiden dan wakilnya jangan sampai bisa dipilih terus-menerus mungkin hingga seumur hidup.

"Wah jangan sampai diperpanjang gitu lho. Justru spirit reformasi adalah kita membatasi kekuasaan itu, dua periode, dan itu adalah semangat yang harus kita tetap jaga," terang Kholid.

"Jadi PKS firm kita akan menjaga semangat reformasi, pro dengan demokrasi. Jangan sampai bisa dipilih lagi, dipilih lagi bahkan sampai seumur hidup. Wah itu bahaya," tambahnya.

Baru genap sebulan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, muncul wacana masa jabatan presiden akan ditambah menjadi 15 tahun.

Menurut wacana yang beredar, perpanjangan masa jabatan presiden akan dilakukan melalui amandemen terbatas Undang Undang Dasar 1945.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR: Biarkan Saja

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved