BNNK Morowali Tangkap Pria Penyalahguna Narkoba

BNNK Morowali menangkap pria yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Senin (25/11/2019).

Penulis: Haqir Muhakir |
Dok. BNNK Morowali
Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,35 gram. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali menangkap pria yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Senin (25/11/2019).

Pria tersebut berinisial HR Alias EMB, diamankan di kediamannya di Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dari tangan terduga penyalahguna, petugas BNNK Morowali berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,35 gram

Petugas juga menyita sebuah kaca pireks yang dibungkus dengan kertas timah rokok, serta segulung tisu yang dililit isolasi berwarna hitam, dan satu buah handphone.

BNNK Morowali menangkap pria yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Senin (25/11/2019).
BNNK Morowali menangkap pria yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Senin (25/11/2019). (Dok. BNNK Morowali)
Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,35 gram.
Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,35 gram. (Dok. BNNK Morowali)

Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp7.850.000 dari tangan terduga pelaku.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelas Kepala BNNK Morowali Mulyadi.

Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar

Atau atau pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved