FPI Tulis Surat Setia, Menag: Mereka Tak Akan Gugat Pancasila dan Terus Pertahankan NKRI
FPI telah membuat surat setia untuk Pancasila dan NKRI, itu berarti mereka tidak akan menggugat Pancasila dan terus mempertahankan NKRI.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Ke depan, Kementerian Agama akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat resmi di Indonesia.
Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.
Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.
Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."
"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan, akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kami dukung,” kata Menag.
• Belum Menang dengan Petisi Stop Ijin FPI, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukung FPI Terus Eksis
• Viral Petisi Hentikan Izin FPI di Indonesia, Tanda Tangan Petisi Capai 185 Ribu
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.
Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.