FPI Tulis Surat Setia, Menag: Mereka Tak Akan Gugat Pancasila dan Terus Pertahankan NKRI

FPI telah membuat surat setia untuk Pancasila dan NKRI, itu berarti mereka tidak akan menggugat Pancasila dan terus mempertahankan NKRI.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Massa Front Pembela Islam bersiap melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama mengungkapkan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan rekomendasi organisasi masyarakat (ormas) untuk memperpanjang izin terdaftar secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dalam siaran pers Kemenag yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Nur Kholis, surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Kontroversi Surat Pencekalan Rizieq Shihab, Pemerintah dan Pimpinan FPI Saling Klaim

Sekum FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018).
Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sebut saja dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Ada pula persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Nur Kholis mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemendagri Sebut FPI Belum Penuhi 10 Syarat Administrasi Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar

Menurutnya, telah menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semua kalangan.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan, jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi itu hanyalah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

“Ke depan, Kementerian Agama akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat resmi di Indonesia.

Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.

Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.

Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."

"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.

Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan, akan mendukungnya.

“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kami dukung,” kata Menag.

Belum Menang dengan Petisi Stop Ijin FPI, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukung FPI Terus Eksis

Viral Petisi Hentikan Izin FPI di Indonesia, Tanda Tangan Petisi Capai 185 Ribu

Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.

Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.

Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.

Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.

Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.

Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved