Grasi kepada Annas Maamun: KPK Terkejut, Kecaman ICW, hingga Penjelasan dan Alasan Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Yakni, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman.
Kritik ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.
Dua staf khusus presiden tersebut dikritik karena tidak pasang badan untuk keputusan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun.
"Terkait statement Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dan Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya grasi Annas Maamun," kata Arief kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Arief mengatakan, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi, Fadjroel harusnya bisa menjelaskan ke publik apabila presiden mengeluarkan keputusan yang menuai kritik.
Begitu juga Dini Purwono selaku Staf Khusus Bidang Hukum yang seharusnya ikut memberi penjelasan soal grasi yang diterbitkan Jokowi.
Namun, ia menyesalkan dua staf khusus itu malah diam.
"Ini juru bicara dan stafsus model apaan. Bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo," kata Arief.
"Nah kangmas (Jokowi) piye iku jubir dan stafsus kangmas, digaji tapi kok enggak bisa membantu kangmas ya," kata dia lagi.
• Ancaman Joko Widodo untuk Mafia Impor Migas: Hati-hati, akan Saya Gigit Orang Itu
• Kak Seto Menilai Kebiri Kimia Bagi Pelaku Cabul adalah Pengobatan, Bukan Hukuman
Harusnya, kata Arief, kedua staf khusus itu cukup menjelaskan secara normatif bahwa penerbitan grasi adalah hak presiden untuk diberikan pada siapa pun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 22/2002, presiden dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Arief menilai, tak ada yang salah dari langkah Jokowi menerbitkan grasi itu.
"Jadi enggak perlulah grasi yang diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi seakan-akan Joko Widodo tidak pro-pemberantasan Korupsi," ujar dia.
3. Alasan Joko Widodo memberikan grasi
Informasi mengenai pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).