Kak Seto Menilai Kebiri Kimia Bagi Pelaku Cabul adalah Pengobatan, Bukan Hukuman

"Jika kebiri kimia dimaknai balas dendam, maka setelah menjalani kebiri kimia, pelaku akan melakukan dengan cara lebih sadis lagi," terang Kak Seto

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr Seto Mulyadi S.Psi., M.Si. atau biasa dikenal sebagai Kak Seto saat mendatangi Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sore. Kak Seto mengharapkan penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi ( Kak Seto) setuju dengan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan anak.

Menurutnya, hukuman kebiri kimia jangan diartikan sebagai aksi balas dendam, tetapi upaya rehabilitasi dan pengobatan.

"Jika kebiri kimia dimaknai balas dendam, maka setelah menjalani kebiri kimia, pelaku akan melakukan dengan cara lebih sadis lagi," terang Kak Seto di Markas Polda Jatim, Jumat (29/11/2019).

Kebiri kimia, kata dia, harus dimaknai sebagai pengobatan dan upaya rehabilitasi karena libidonya terlalu tinggi.

"Karena itu sebelum dilakukan kebiri kimia perlu ada pendekatan psikologis dan atas kesadaran sendiri bahwa libidonya terlalu tinggi karena itu perlu dilakukan hukuman yang tidak menyakitkan," ujarnya.

Berkedok Main Sunat-sunatan, Pedagang Cilor di Jakarta Barat Cabuli 3 Siswi SD

PB Djarum Pamit: Kak Seto Anggap Seperti Anak Ngambek, Warganet Buatkan Petisi Online Bubarkan KPAI

Kebiri kimia, kata dia, sempat ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena hal itu dimaknai sebagai hukuman.

"Dokter pasti menolak karena dokter itu mengobati, bukan menghukum. Lain jika kebiri kimia dimaknai sebagai pengobatan atau rehabilitasi," ujarnya.

Meski aturan teknis tentang hukuman kebiri kimia belum turun, namun 2 orang terpidana pelaku pencabulan anak sudah mengantre.

Keduanya adalah Rahmat Santoso Slamet (30), pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya, dan Muhammad Aris, pemuda 20 tahun asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Rahmat Santoso Slamet selain divonis kebiri kimia selama 3 tahun, dia juga divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu.

Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya. Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kak Seto: Kebiri Kimia Harus Dimaknai Pengobatan, Bukan Hukuman", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved