Siap-siap! Mulai 2020 Pemerintah akan Blokir Massal HP yang Tak Miliki Ini, Apakah Punyamu Termasuk?
Kebijakan era Jokowi - Maruf Amin, inilah HP akan diblokir massal dari semua merek, punya Anda masuk?
TRIBUNPALU.COM - Kebijakan era Jokowi - Maruf Amin, inilah HP akan diblokir massal dari semua merek, punya Anda masuk?
Segera cek handphone milik Anda.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI ( Kemendag ) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel yang tidak mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI ).
Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai 18 April 2020 mendatang.
"Kalau terkait dengan pedagang yang tidak mencantumkan IMEI-nya, otomatis tentu (ditindak tegas). Tapi kami pastikan juga ponsel tersebut terdaftar IMEI-nya atau tidak. Kalau seandainya tidak terdaftar (IMEI), sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung ditemui di kegiatan sosialisasi IMEI, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Saat ini pemerintah terus melakukan sosialisasi IMEI untuk ponsel yang beredar di Indonesia.
Sosialisasi akan digelar hingga 18 April 2020 saat kebijakan tersebut diterapkan.
Selain menarik ponsel tak mencantumkan IMEI, pemerintah juga aja melakukan tindakan tegas lainnya.
• Daftar Harga HP Vivo Terbaru Desember 2019: Ponsel Terbaru Vivo S1 Pro Harganya Rp 3,9 Juta
• Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan Desember 2019, Mulai dari Galaxy A20 hingga A70
Tindakan tersebut yakni berupa pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa digunakan.
"Nanti setelah itu (sosialisasi), tablet, handphone yang tidak terdaftar IMEI tidak bisa digunakan atau diblokir. Karena itu melalui by system," katanya menegaskan.
Saat ini para pedagang ponsel masih bisa berdagang dan dibebaskan dari penarikan produk yang IMEI-nya tak terdaftar.
Simon menjelaskan, adanya regulasi terkait IMEI ponsel ini bertujuan dalam rangka perlindungan konsumen.
Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.
"Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen. Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.
• Kritik Kebijakan Staf Khusus Presiden dari Milenial, Fadli Zon: Pajangan Aja Lah Itu!
Risiko Tanggung Sendiri