Seleb Korea

Choi Jong Hoon Ajukan Banding atas Vonis Hakim dan Fakta Lain Skandal Video Seks Idol Korea

Mantan anggota F.T Island, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas vonis hakim yang diberikan kepadanya.

https://www.allkpop.com/
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon 

TRIBUNPALU.COM - Mantan anggota F.T Island, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas vonis hakim yang diberikan kepadanya.

Dilansir dari soompi.com, Choi Jong Hoon diketahui mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul melalui perwakilan tim hukumnya, Rabu (4/12/2019).

Sebelumnya pihak Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada bintang Kpop tersebut.

Vonis hukuman tersebut disampaikan oleh Hakim Kang Sung Soo di persidangan pada Jumat (29/11/2019) lalu.

Sementara itu, rekan sesama artisnya yaitu Jung Joon Young diganjar hukuman enam tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Jung Joon Young tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 (tujuh) tahun penjara.

Terbukti Bersalah, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks

Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young dinyatakan bersalah oleh pengadilan

Dikutip dari allkpop.com, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Tidak hanya itu mereka juga terbukti bersalah atas kasus penyebaran rekaman seksual di grup percakapan KakaoTalk.

Selain mendapat hukuman penjara sebagai ganjaran atas tindak kejatahan kriminal yang mereka lakukan tersebut, keduanya juga akan mengikuti masa rehabilitasi berkaitan dengan tindak kejahatan seksual.

Masa rehabilitasi itu akan berlangsung dalam jangka waktu 80 jam.

Tidak berhenti sampai di situ, keduanya juga dilarang untuk melakukan pekerjaan di lingkungan atau fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Rincian kasus yang menjerat Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young

Dalam persidangan tersebut, ada sejumlah dakwaan yang didakwakan kepada keduanya.

Di antaranya adalah tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita yang mabuk di Gangwon pada bulan Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.

Selain itu, Jung Joon Young juga dituduh atas tindak kejahatan berupa penyebaran rekaman terlarang pada 11 kejadian yang berbeda.

Jung Joon Young juga menyebarkan rekaman ketika ia melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan di grup percakapan pada KakaoTalk yang mana grup tersebut juga diikuti oleh sejumlah selebriti.

Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam Dipenjara 4 Tahun

Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Pangeran Andrew Mundur dari Jabatan

Terdapat tiga tersangka lain

Di samping Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, ada tiga tersangka lain yang juga dijatuhi hukuman penjara.

Pertama adalah Kwon Hyuk Jun yang tidak lain merupakan kakak laki-laki dari personil Girls Generation, Yuri.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Marketing kelab malam 'Burning Sun', Kim memperoleh hukuman lima tahun penjara.

Terakhir adalah Heo, seorang mantan pegawai agensi hiburan yang telah menerima masa percobaan selama dua tahun pada Agustus 2019 lalu.

Terlibat Skandal Prostitusi, Seungri BIGBANG Putuskan Pensiun dari Dunia Hiburan

Imbas Skandal Burning Sun, YG Entertainment Hapus Jejak Seungri dari Seluruh Merchandise BIG BANG

KBS ungkap rincian kejahatan Jung Joon Young

Pada 3 Desember 2019 lalu, KBS merilis laporan khusus mengenai kasus Jung Joon Young.

KBS merilis laporan tersebut setelah mendapat salinan putusan pengadilan pada persidangan yang digelar 29 November 2019.

Dikutip dari soompi.com, lembar putusan setelab 67 halaman mengungkapkan insiden perekaman dan penyebaran rekaman terlarang yang dinilai sebagai sebuah tindak kejahatan kriminal.

Berdasar putusan tersebut, Jung Joon Young menyebarkan foto dan video terlarangnya kepada lima grup percakapan dan tiga percakapan personal dalam periode antara Desember 2015 dan Juni 2016.

Selain itu disebutkan adanya 10 korban pada kasus tersebut termasuk dua orang warga asing.

Sosok Ini Diduga Jadi Penyebab Depresi yang Dialami Goo Hara, Ancam Sebar Foto Syur sang Artis

Pihak KBS juga menyoroti temuan di mana pada 26 November 2015 Jung Joon Young diketahui menyebarkan rekaman ilegal sebanyak tiga kali dalam satu hari.

Hal itu dianggap menandakan bahwa tindakan tersebut sudah menjadi kebiasaan Jung Joon Young.

Konten seksual itu sendiri diambil di sejumlah tempat, di antaranya adalah rumah Jung Joon Young, tempat hiburan dewasa, dan hotel di luar negeri.

Dinyatakan juga bahwa beberapa korban mengetahui tentang adalah perekaman tersebut, namun mereka tidak tahu jika rekaman itu kemudian disebarkan tanpa izin.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved