Hari HAM Sedunia
Peringatan Hari HAM Sedunia, Kemenkumham Angkat Tema 'Pelayanan Publik yang Berkeadilan'
Pada peringatan Hari HAM Sedunia, Selasa (10/12/2019) ini, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tema 'Pelayanan Publik yang Berkeadilan.'
TRIBUNPALU.COM - Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Penetapan Hari HAM ini dimaksudkan untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal HAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948.
Peringatan Hari HAM Sedunia sendiri mulai dilakukan pada 10 Desember 1950 saat Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi 423.
• Tiga Menteri Jokowi Main Drama #PrestasiTanpaKorupsi pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
• Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Hukuman Mati Bisa Masuk dalam Rancangan Undang-Undang
Sementara itu, pada peringatan Hari HAM Sedunia, Selasa (10/12/2019) ini, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tema 'Pelayanan Publik yang Berkeadilan.'
Hal itu disampaikan pihak Kemenkumham melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Akun tersebut mengunggah sebuah video disertai dengan caption yang menyatakan agar bertepatan dengan peringatan Hari HAM ke-71 ini dapat terwujud pelayanan publik yang berkeadilan.
"Selamat Hari Hak Asasi Manusia Internasional ke-71, mari bersama kita wujudkan pelayanan publik yang berkeadilan untuk Indonesia maju." tulis akun @kemenkumhamri.
Tulisan caption itu sesuai dengan pernyataan Menteri Yasonna Laoly yang ditampilkan pada video pendek tersebut.
Di samping itu, bertepatan dengan peringatan Hari HAM ini, Kemenkumham juga menyatakan komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip dan norma-norma dasar HAM sesuai Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).
RANHAM tersebut dimuat pada Perpres Nomor 75 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 33 Tahun 2018.
"RANHAM memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas HAM dan digunakan sebagai acuan K/L, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia," tulis akun tersebut.
Selain itu, juga diungkapkan bahwa pembangunan di Indonesia telah didasarkan pada HAM melalui dikeluarkannya Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 yang menyatakan tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM).
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan mendorong sekaligus menilai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
• Peringatan Hari Aids Sedunia, Kemenkes Ajak Jauhi Penyakitnya, Bukan Orangnya
• Peringatan World Antibiotic Awareness Week, Kemenkes Ingatkan Tidak Sembarangan Pakai Antibiotik
Tidak hanya itu, dalam rangka memberikan motivasi dan penghargaan atas kinerja pelayanan publik, Kemenkumham juga telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Ditetapkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, penilaian dan penghargaan terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT Kemenkumham" sambungnya.