Viral
Viral Video Honorer Nyebur ke Got, Wali Kota Jakbar: Ada Sanksinya Bagi yang Salah, Itu Tak Elok
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi buka suara terkait viralnya kejadian pegawai honorer DKI yang masuk ke dalam got kotor.
"Penjelasan dari pak lurah yang saya panggil juga informasinya bahwa sebenarnya itu sudah selesai dari tes, ada semacam hiporia masuk ke got mereka tertawa-tertawa kan," ungkap Rustam.
Meskipun begitu, Rustam menilai bahwa hal ini sangat tidak manusiawi.
"Tapi apapun itu nanti kita lihat kalaupun itu bagian dari tes juga kurang manusiawi lah kalau masuk ke got seperti itu," ucapnya.
"Walaupun sebenarnya mereka tugasnya emang masuk ke got," imbuhnya.
Di akhir penuturannya Rustam kembali menegaskan bahwa kejadian itu sangat tidak elok dan tidak pantas untuk dilakukan.
"Kalau sekilas kita lihat mereka tertawa-tertawa tapi meskipun begitu apakah elok masuk ke got seperti itu," pungkasnya.
• Viral Kisah Driver Ojol Temukan Kucing yang Temani dan Beri Makan Saudaranya yang Telah Mati
• Kisah Viral Wanita di Malaysia Tulus Sayangi Anak Berkebutuhan Khusus Penjual Tisu
• Viral Anak SD dan Ibunya Menangis karena Diduga Jadi Korban Bullying, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Tonton video selengkapnya:
Viral Honorer Nyebut ke Selokan, Lurah Jelambar Terancam Diberhentikan
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah honorer masuk ke dalam selokan kotor.
Diberitakan akibat viralnya kejadian itu, Lurah Lurah Jelambar Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo, terancam diberhentikan dari jabatannya.
Hal ini imbas video viral puluhan pegawai honorer K2 yang diduga disuruh berendam di got sebagai syarat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).
Agung beserta pihak yang terlibat telah diperiksa oleh Tim Inspektorat gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.
"Berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mekanisme tata cara perpanjangan Kontrak PJLP di lingkungan Unit Kerja yangg dikelolanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Chaidir mengatakan, nantinya hasil keputusan tim inspektorat akan menentukan nasib Agung.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.