Kritik Dewan Pengawas KPK, Aktivis Anti-Korupsi Haris Azhar: Ini Era Baru, Tapi Isinya Downgrade
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).
Selain melantik lima pimpinan KPK, Jokowi juga mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Aktifnya Dewan Pengawas KPK ini sebagai implementasi dari revisi UU KPK yang digulirkan DPR.
Ada yang setuju dan ada pula yang tidak menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK.
Mereka yang tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK, beranggapan hadirnya Dewan Pengawas KPK hanya akan mengganggu independensi lembaga anti-rasuah tersebut.
Satu di antara yang berkomentar terkait Dewan Pengawas KPK adalah Aktivis Anti Korupsi, Haris Azhar.
• Akhiri Masa Jabatan Sebagai Letnan Jendral TNI, Suami Bella Saphira Diangkat Jadi Komut PT Antam
• Gading Marten Tak Permasalahkan Rencana Gisel dan Gempi Liburan Akhir Tahun bersama Wijaya Saputra
Dalam acara Dua Sisi yang kemudian diunggah di kanal Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019), Haris beranggapan, dengan ditunjuknya Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi menandakan era baru yang down grade.
"Bahwa ini era baru, tapi isi era baru nya kalau saya melihat ini down grade, dalam konteks dewan pengawas," ujar Haris.
Menurut Haris, berdasarkan pengalam dari masa lalu negara Indonesia, penunjukan yang dilakukan oleh presiden hanya kasus tertentu, serta dalam waktu tertentu.
Jika bersifat institusional maka dalam konteks demokrasi harus diuji, seperti pimpinan KPK.
Pengujian tersebut dilakukan oleh komisi-komisi negara yang lain.
• Artidjo Alkostar, Eks Hakim MA yang Paling Ditakuti Koruptor, Disebut Dewan Pengawas KPK Termiskin
• Sekjen Gerindra Apresiasi Pilihan Presiden Jokowi untuk Dewan Pengawas KPK
Selanjutnya, setelah melalui tahap tersebut, menurut Haris, presiden hanya memberikan stempel, kemudian keluar-lah Keputusan Presiden (Keppres).
"Nah dateng ke presiden hanya di cek akhir dan di stempel, Keppres keluar, di sumpah dll," terang Haris.
"Bagaimana mungkin penegakan hukum ditunjuk sama presiden, yang tidak ada Perpres-nya, bagaimana ukuran presiden menunjuk orang-orang itu," ungkap Haris.
Haris menegaskan, tidak ada ukuran yang dipakai presiden untuk melakukan penunjukkan Dewan Pengawas KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/lokataru-haris.jpg)