Natal

NU Soroti Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat

Sekjen ISNU Kholid Syeirazi mengatakan, dalam menggelar perayaan hari besar agama, seharusnya tidak perlu ada kesepakatan.

finds.life.church
Ilustrasi Perayaan Natal bersama keluarga 

TRIBUNPALU.COM - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi menilai, kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, melanggar konstitusi.

"Menurut saya kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya," ujar Kholid ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Kholid mengatakan, dalam menggelar perayaan hari besar agama, seharusnya tidak perlu ada kesepakatan.

Terlebih, jika kesepakatan itu ternyata tidak sepenuhnya disepakati oleh salah satu pihak. Hal itu terbukti dengan munculnya protes dan riak, sekalipun kesepakatan di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung sudah berlangsung lama.

Menurutnya, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya tetap memberlakukan kontitusi negara.

Soal Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Orang Baik Masuk dalam Organisasi yang Jenis Kelaminnya Tak Jelas

Kumpulan Ucapan Selamat Natal dari Berbagai Bahasa di Dunia, Mulai dari Arab hingga Yunani

"Itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya," kata Kholid.

Kholid khawatir kesepakatan larangan tersebut dapat merembet ke daerah lain.

Menurut dia, kesepakatan yang bertujuan mempersempit perayaan hari besar agama tidak bisa dibenarkan.

"Jadi jangan menggunakan logika minoritas-mayoritas, pakainya adalah hukum dan konstitusi, enggak bisa selain itu. Karena ini negara bersama, bukan hanya negara milik orang islam, ini negara milik semua, semua diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi," tegas Kholid.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung Dianggap Langgar Konstitusi", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved