Soal Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Orang Baik Masuk dalam Organisasi yang Jenis Kelaminnya Tak Jelas

Pengamat politik Ray Rangkuti memberikan penilaiannya tentang Dewan Pengawas KPK.

Editor: Imam Saputro
Kanal YouTube Metrotvnews
Ray Rangkuti 

TRIBUNPALU.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti memberikan penilaiannya tentang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Ray Rangkuti adanya Dewan Pengawas KPK saat ini tidak bisa membuat KPK menjadi lebih kuat.

Hal ini lantaran eksekutor masih berada di tangan komisioner bukan dewas.

"Apakah menurut Anda itu bisa menyelesaikan perkara, masalah ataupun keraguan yang selama ini mengikuti KPK di bawah Undang-Undang yang baru?" tanya pembawa acara, dilansir dari Youtube CNN Indonesia.

"Tidak, karena eksekutornya tetap komisioner, masalahnya kan komisioner itu yang kewenangannya dibagi ke Dewan Pengawas," jawab Ray Rangkuti.

Lebih lanjut Ray Rangkuti menjelaskan bahwa dewas tidak memiliki hal untuk meminta pegawai KPK menyelesaikan sebuah kasus.

"Dewan Pengawas ini hanya mengambil izin-izin administrati, tapi tidak bisa memaksa supaya suatu pekerjaan ini diselesaikan."

"Nggak bisa juga memilih satu kasus supaya satu pekerjaan diselesaikan, jadi ujung tombak penyelesaiannya tetap di komisioner," paparnya.

Resmi Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas KPK Belum Bisa Kerja Lantaran Belum Adanya Hal Ini

Harapan Presiden Joko Widodo hingga Eks Wakil Ketua KPK untuk Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK

Lima anggota Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Lima anggota Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Tumpak Hatarongan Panggabean. (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ray Rangkuti menyayangkan adanya pihak yang mengatakan bahwa dewas dapat memperkuat KPK.

Jika dinilai dari tugas dewas yang hanya memiliki kerangka untuk membatasi kewenangan komisioner maka kemungkinan dewas memperkuat KPK sangat minim.

"Mereka punya kerangka untuk membatasi kewenangan komisionernya, itu masalahnya."

"Kok tiba-tiba kita mengatakan dengan orang-orang begini KPK makin kuat, makin kuat bagaimana wong dia melarang kita melakukan sesuatu kok," ungkapnya.

Rau Rangkuti kembali menegaskan bahwa dewas tidak memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus, atau memerintahkan untuk menyelesaikan kasus.

"Dewan pengawas ini tidak akan menyelesaikan kasus, sifat mereka ini pasif," ujarnya.

Bahkan Ray Rangkuti menilai meskipun nama-nama dewan pengawas dinilai bersih, namun ujung tombak pemberantasan korupsi ada pada Komisioner KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved