Sebanyak 200 Narapidana di Sulteng Dapat Remisi Perayaan Natal
Sebanyak 226 narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Sebanyak 200 narapidana di Provinsi Sulawesi Tengah mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Jumlah penerima remisi itu terdiri dari 200 penerima Remisi Khusus Sebagian atau RK I atau pengurangan masa hukuman, dan 26 penerima remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Soeprapto mengatakan, di Provinsi Sulawesi Tengah saat ini terdapat sebanyak 3.539 orang penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Jumlah itu terdiri dari 2.699 orang narapidana dan 840 orang tahanan.
Lanjut Soeprapto, meski sebanyak 226 narapidana mendapat remisi atau potongan penahanan, tetapi tidak potongan masa tahanan yang menghabiskan masa hukuman pidana.
"Dengan kata lain tidak ada yang dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2019 nanti," jelas Soeprapto, saat dihubungi Selasa (24/12/2019) pagi.
• Selama Tahun 2019, BNNP Sulteng Ungkap 49 Kasus dengan 1,3 Kilogram Sabu-sabu
• Selama 2019, BPPW Sulteng Bangun Sebanyak 53 Gedung Sekolah di Daerah Terpencil
• Pemprov Sulteng Bersama Satgas Pangan Sidak Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal dan Tahun Baru
Soeprapto menegaskan, bahwa warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana, lanjut Soeprapto, remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
"Yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik," terangnya.
Selain itu, pemberian remisi juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari Narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi.
" Jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka narapidana bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut," tandas Soeprapto. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Viral di TikTok, Lirik Lagu dan Video Klip Yours dari Raiden x Chanyeol EXO Feat. LeeHi dan CHANGMO |
![]() |
---|
VIDEO: Ini Tanggapan Siswa di SMAN 1 Palu soal Pembelajaran Online |
![]() |
---|
VIDEO: Begini Penampakan Hari Terakhir Pos Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan Kota Palu |
![]() |
---|
Tolitoli Dapat Jatah 1.300 Dosis Vaksin, Ini Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua |
![]() |
---|
Pengendara di Luwuk Kedapatan Bawa 77 Bungkus Cap Tikus Siap Edar, Tersangka: Itu Milik IRT |
![]() |
---|