Ahmad Dhani Bebas

Pesan Andre Rosiade untuk Ahmad Dhani: Tetap Bersuara Lantang Menyuarakan Kebenaran Rakyat

Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade turut bersyukur mendengar kabar bebasnya salah satu kader Gerindra tersebut.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Andre Rosiade beri pesan untuk Ahmad Dhani. 

TRIBUNPALU.COM - Musisi Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang pada Senin (30/12/2019) pagi.

Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade turut bersyukur mendengar kabar bebasnya salah satu kader Gerindra tersebut.

"Tentu kita bersyukur bahwa mas Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas," kata Andre saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (29/12/2019).

"Dan saya ucapkan selamat kepada mas Dhani bebas dan juga kepada mba Mulan dan keluarga besarnya," ujar dia.

Adapun anggota komisi VI DPR RI ini berpesan kepada Ahmad Dhani untuk tetap bersuara lantang menyuarakan segala sesuatu tentang kebenaran dan keadilan yang berpihak pada rakyat Indonesia.

Ia berharap semangat Ahmad Dhani menyuarakan kebenaran tidak luntur setelah bebas nanti.

"Semoga mas Dhani tetap bersemangat dan bersuara lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi rakyat Indonesia," ucapnya.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani akan rampung jalani hukuman penjara pada penghujung tahun 2019.

Ahmad Dhani bebas pada tanggal 30 Desember 2019.

Ibu Rumah Tangga Ini Merengek ke Suami Agar Diizinkan Jemput Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Mulan Jameela: Ayo Kita Pulang ke Rumah Suamiku Sayang

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.

Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved