BPN Sulteng
Soal Sengketa Tanah di Surabaya, Sekjen ATR/BPN Janji Bakal Objektif dan Transparan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Rapat ini guna mencari solusi sengketa tanah yang terjadi di Surabaya.
Sengketa ini melibatkan klaim PT Pertamina atas tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) dan kepemilikan masyarakat setempat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjamin penyelesaian kasus tersebut secara adil dan transparan.
“Kami pastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Baca juga: Anggota DPRD Palu Gagas Digitalisasi Parkir untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Sistem
Solusi dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan yang relevan.
Dengan begitu, keputusan yang diambil benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ucap Dalu Agung Darmawan.
Pihaknya akan mendorong penyelesaian secara kolaboratif dengan melibatkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Keuangan, serta PT Pertamina.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya aspek keadilan sosial.
Ia mendesak ATR/BPN memastikan solusi yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan ruang hidup mereka.
"Negara harus hadir memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Di penghujung rapat, Ketua Komisi II DPR RI berharap, seluruh pihak dapat menyepakati langkah lanjutan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Baca juga: Menteri Nusron Targetkan Revisi RTRW Rampung 3 Bulan, 13 Provinsi Wajib Alokasikan KP2B
Hadir bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)
| Menteri Nusron Targetkan Revisi RTRW Rampung 3 Bulan, 13 Provinsi Wajib Alokasikan KP2B |
|
|---|
| Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan ke Papua, Sosialisasi Tanah Adat dan Penyerahan Sertipikat |
|
|---|
| Perkuat Layanan Publik, ATR/BPN Siapkan Regulasi Baru Berbasis Prinsip First In, First Out |
|
|---|
| Reforma Agraria di Baumata Kupang, Pendapatan Warga Naik Rp1,5 Juta dari Pisang Cavendish |
|
|---|
| Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Perkuat Upaya Penanganan Masalah Pertanahan |
|
|---|
