BPN Sulteng

Soal Sengketa Tanah di Surabaya, Sekjen ATR/BPN Janji Bakal Objektif dan Transparan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI

Editor: Lisna Ali
handover
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025).

Rapat ini guna mencari solusi sengketa tanah yang terjadi di Surabaya. 

Sengketa ini melibatkan klaim PT Pertamina atas tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) dan kepemilikan masyarakat setempat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjamin penyelesaian kasus tersebut secara adil dan transparan.

“Kami pastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan,” tegas Dalu Agung Darmawan.

Baca juga: Anggota DPRD Palu Gagas Digitalisasi Parkir untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Sistem

Solusi dan Kolaborasi Lintas Lembaga 

Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan seluruh dokumen serta keterangan yang relevan.

Dengan begitu, keputusan yang diambil benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ucap Dalu Agung Darmawan.

Pihaknya akan mendorong penyelesaian secara kolaboratif dengan melibatkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Keuangan, serta PT Pertamina. 

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya aspek keadilan sosial.

Ia mendesak ATR/BPN memastikan solusi yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan ruang hidup mereka.

"Negara harus hadir memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Di penghujung rapat, Ketua Komisi II DPR RI berharap, seluruh pihak dapat menyepakati langkah lanjutan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. 

Baca juga: Menteri Nusron Targetkan Revisi RTRW Rampung 3 Bulan, 13 Provinsi Wajib Alokasikan KP2B

Hadir bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved