Terkini Daerah
Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari dan Denda Rp 4.500
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500, karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).
Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara. Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
• Anak Kandungnya Diduga Terlibat Kasus Penembakan, Bupati Majalengka Hormati Proses Hukum
• Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi di Hari Terakhir 2019, Tinggi Kolom Capai 1.000 Meter
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.
Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.
Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut. Keduanya menerima.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.
"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)