Palu Hari Ini
Sepanjang Tahun 2019, Sebanyak 633 Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Pengadilan Agama Palu
Berdasarkan data milik Pengadilan Agama Palu Kelas IA, ada sebanyak 633 gugatan cerai istri terhadap suaminya yang dikabulkan Pengadilan Agama Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Berdasarkan data milik Pengadilan Agama Palu Kelas IA, ada sebanyak 633 gugatan cerai istri terhadap suaminya yang dikabulkan Pengadilan Agama Palu.
Atas gugatan yang dikabulkan itu, tercatat ada sebanyak 633 janda baru di Kota Palu melalui proses hukum di Pengadilan Agama Palu.
"Setelah majelis hakim Pengadilan Agama Palu Kelas I A memutuskan mengabulkan perkara gugatan yang mereka ajukan," kata Hakim Majelis Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Amiruddin, Selasa (7/1/2020) sore.
Amiruddin menjelaskan, Pengadilan Agama Palu menerima gugatan cerai sebanyak 765 selama tahun 2019.
Jumlah itu terbagi atas 63 perkara sisa tahun 2018 dan 702 perkara yang diterima selama tahun 2019.
Dari sebanyak 765 perkara cerai gugat itu, 78 perkara dicabut oleh penggugat, 4 ditolak, 14 tidak diterima, 10 gugur, 3 dicoret dari register dan 633 dikabulkan.
• Kaleidoskop 2019: Kabar Perceraian Artis Korea, SongSong Couple hingga Pemain Boys Before Flowers
• Jenita Janet Menangis Saat Bahas Soal Gugatan Cerainya Terhadap Suami
• Awal Tahun 2019 Angka Perceraian Tinggi, Pengadilan Agama Palu Catat Ada 986 Janda Baru
• Sampai Agustus 2019, Pengadilan Agama Palu Catat Ada 658 Gugatan Cerai
Sementara 2 perkara cerai gugat diajukan banding pada tahun 2019.
Menurut Amiruddin, ada sejumlah faktor yang memengaruhi istri melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.
Namun alasan yang paling banyak mereka terima ialah karena merasa sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga alias sudah tidak harmonis.
Jika dibandingkan kata Amiruddin, jumlah itu lebih besar jika dibandingkan dengan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami yang hanya sebanyak 247 perkara.
Tercatat, ada sebanyak 247 perkara cerai talak yang digugat suami, terdiri dari 30 perkara sisa tahun 2018 dan 217 perkara yang diterima Pengadilan Agama Palu Kelas IA tahun 2019.
Dari 247 perkara tersebut sebanyak 25 perkara dicabut, 2 ditolak, 10 tidak diterima, 1 gugur, 2 dicoret dari register dan 195 perkara dikabulkan oleh majelis hakim. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
2 Pria Diciduk dari 'Kampung Narkoba' Tatanga Palu |
![]() |
---|
11 Rumah Ludes Dilalap Api di Jl Kelor Palu Barat |
![]() |
---|
Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung, Pemilik Kios di Jl Dewi Sartika Palu Ditindak Polisi |
![]() |
---|
Pembangunan Ditunda Akibat COVID-19, PT Pelni Cabang Palu Masih Berkantor di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Stok Vaksin Terbatas, Ini Sasaran Priorotas Dinkes Palu untuk Vaksinasi Covid-19 Maret 2021 |
![]() |
---|