Palu Hari Ini

Polisi yang Pistolnya Dicuri Bakal Terkena Sanksi karena Dianggap Lalai

Polisi yang pistolnya hilang dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, bakal kenai sanksi karena lalai.

Penulis: Haqir Muhakir |
TribunPalu.com/Haqir Muhakir
Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Sugeng Lestari 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Polisi yang pistolnya hilang dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, bakal kenai sanksi karena lalai.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Sugeng Lestari mengatakan, meski pistol milik Burhan Husen sudah ditemukan namun tetap akan diberi sanksi karena terdapat unsur kelalaian.

Burhan Husen diketahui merupakan anggota PAM OVIT Polda Sulteng yang menjabat sebagai ajudan Bupati Parigi Moutong.

"Jadi akan tetap kena sangsi," ujar Sugeng, Kamis (9/1/2020) siang.

Olehnya, pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan tersebut tetap dilakukan.

Namun polisi tersebut diutamakan untuk memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, untuk kepentingan penyelidikan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"Setelah itu nanti pihak dari Propam akan memintai keterangan pada polisi yang bersangkutan," jelas Sugeng.

Diketahui, Burhan Husen menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan dua pria asal Ternate.

Pencurian itu terjadi di Jalan Diponegoro, Kota Palu, pada Senin (6/1/2020) malam.

Dua Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Palu Barat Ditembak Polisi

Polres Palu Buru 3 DPO Kasus Curat di Kota Palu

Tak Terima Wali Kota Palu Lantik Lurah Baru, Warga Segel Kantor Kelurahan

Kedua terduga pelaku pencurian yang diketahui bernama Alan (26) warga Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, serta Ikbal warga Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Mereka ditangkap di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, setelah melakukan aksinya di Jalan Diponegoro, Kota Palu.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya pencurian dengan modus pecah kaca mobil," ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Selasa (7/1/2020) sore.

Namun, pihaknya kata Sugeng, masih melakukam pendalaman semua terkait lokasi tempat terduga pelaku beroperasi.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Palu yang dipimpin Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulteng melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, Senin (6/1/2020) pukul 23.45 WITA.

Pelaku melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil milik Burhan Husain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved