Sri Mulyani Tak Gentar Sita Uang Rp1,2 Triliun dari Anak Mantan Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Facebook/Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNPALU.COM - Mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.

Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.

Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.



Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta
Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Priok

Ada Presiden Jokowi sampai Sri Mulyani, Koleksi Lukisan Kardus Karya Pelukis asal Palu

Sri Mulyani kembali Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh versi Majalah Forbes

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.



Tommy Soeharto
Tommy Soeharto (Tribunnews.com)

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved