Keraton Agung Sejagat
Jika Ingin Naik Jabatan Tinggi, Pengikut Keraton Agung Sejagat Harus Lakukan 5 Syarat Ini
Ini lima syarat yang harus dilakukan oleh pengikut Keraton Agung Sejagat jika ingin naik jabatan tinggi.
“Kami mendengar saja ada ramai-ramai malam itu, tapi tidak tahu siapa yang mengadakan,” ujar Sutijah

Diketahui, polisi menangkap Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020).
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 SYARAT Pengikut Keraton Agung Sejagat jika Ingin Jabatan Tinggi, Mandi di Pantai hingga Syukuran,