WALHI Sulawesi Tengah Duga Ada Keterlibatan Polisi di Aktivitas Tambang Ilegal Dongi-dongi
WALHI Sulawesi Tengah menduga adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam membekingi aktivitas pertambangan illegal di Dongi-Dongi.
Penulis: Haqir Muhakir |
Didik juga mengakui bahwa pelaku tindak pidana selalu mencari celah untuk melakukan aksinya.
"Jadi main kucing-kucingan," ungkap Didik.
Sebelumnya diberitakan, empat orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dalam bidang minerba dan batubara.
Terduga pelaku itu kedapatan mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin dari yang ditambang di daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.
Mereka ditangkap polisi saat berada di lokasi pengolahan material reff di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di tanggal 7 dan 8 Januari 2020," jelas Didik.
Diketahui, tambang Dongi-dongi di Kabupaten Sigi sudah ditutup aktivitasnya sejak tahun 2017 silam.
Karena wilayah yang menjadi lokasi tambang rakyat di Dongi-dongi itu masuk kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Keempat terduga pelaku itu berinisial RU (34), TR (37), YK (37), dan BP (33).
Total barang bukti yang diamankan oleh polisi sebanyak 39 karung yang berisi material pasir alias reff.
"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polda Sulteng," kata Didik.
Lanjut Didik, sampai dengan Rabu (15/1/2020) siang, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi dan dua saksi ahli.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka, ungkap Didik, diketahui bahwa keempat tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana bidang minerba dan batubara berupa mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin.
Mereka disangkakan Pasal 158 dan 161 UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)