Mengenal Istilah Omnibus Law: Diklaim dapat Sederhanakan Kendala Regulasi, Ditolak Para Buruh

Joko Widodo menyampaikan istilah omnibus law dalam pidato pertamanya seusai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019 lalu.

KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Acara diskusi publik bertajuk "Omnibus Law untuk Siapa?" di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020). 

Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyambut baik rencana pemerintah ini.

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," ujar Airlangga.

Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).

Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Namun, menurut dia, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnibus Law tersebut.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Omnibus Law, Aturan "Sapu Jagat" yang Ditolak Buruh"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved