Sempat Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pembinaan di Pesantren
Setelah sempat terancam hukuman seumur hidup, ZA pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun layaknya santri di pondok.
Pada sidang ketiga yang digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menunut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan.
Sementara itu, pada sidang putusan, majelis hakim akhirnya memutuskan ZA mendapat pembinaan selama satu tahun.
ZA terbukti melakukan tindak penganiayaan berujung kematian berdasar pasal 351 KUHP.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja,"
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen, mengutip dari Tribun Jatim.
Namun menurut Riza, hakim seharusnya melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
Atas pasal tersebut, ZA dinilai bisa dibebaskan.
Sementara itu, ZA nantinya akan mendapat pembinaan di LKSA Dairul Aitam di Jalan Raya Klakah RT 1/RW 1, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Tribun Jatim, ZA nantinya akan dibina selama satu tahun layaknya seorang santri di pondok pesantren.
Hal ini dikatakan oleh PK Madya Bapas Malang Indung Budianto.
ZA akan tinggal di asrama tersebut sembari mendapat pendidikan dan ilmu agama.
Selain itu, ZA juga akan mendapat bimbingan psikologis.
"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto, Kamis (23/1/2020).
Indung menambahkan, ZA tidak akan dipindahkan dari sekolah asalnya akan tetapi tinggal di LKSA.
"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.