Terkini Nasional
Nasib TVRI Makin Runyam Seusai Pecat Helmy Yahya, Kini Tunjangan Kinerja Karyawan Tertunda
"Dengan pemberhentian Helmy Yahya, otomatis pembayaran tunjangan kinerja karyawan mutlak terhambat," ucap dia.
TRIBUNPALU.COM - Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mendesak Dewan Pengawas bertanggung jawab atas tertundanya pembayaran tunjangan kinerja karyawan pasca-pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Sebab, menurut dia, tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan pada Februari mendatang tidak bisa dikeluarkan karena menunggu penunjukkan direktur utama definitif pengganti Helmy Yahya.
"Karyawan LPP TVRI desak Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggung jawab atas sikap mereka yang memberhentikan Direktur Utama definitif, Helmy Yahya," kata Agil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2020).
"Dengan pemberhentian Helmy Yahya, otomatis pembayaran tunjangan kinerja karyawan mutlak terhambat," ucap dia.
Agil mengatakan, Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono, bersama direktur keuangan Isnan Rahmanto sempat menggumpulkan karyawan untuk membahas pembayaran tunjangan kinerja.
• Pecat Helmy Yahya, Dewan Pengawas TVRI Sebut Tayangan Liga Inggris Tak Sesuai Jati Diri Bangsa
• Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Tantowi Yahya: Stay Strong, Brother!
• Kisruh Manajemen di TVRI hingga Helmy Yahya Dipecat, Ini Tanggapan Sufmi Dasco Ahmad dan Sukamta
Dalam pertemuan itu, lanjut Agil, Isnan mengaku sudah mengingatkan Dewan Pengawas untuk berpikir dua kali ketika memecat Helmy Yahya.
"Karena akan berdampak pada kekisruhan dan menghambat proses pencairan tunjangan kinerja dari negara," ucap Agil.
Ia mengatakan, berdasarkan penuturan Isnan, jika saat ini TVRI memaksakan membayar tunjangan kinerja karyawan pada bulan Februari, akan berimbas pada pembayaran gaji Juli mendatang.
"Maka risikonya pada bulan Juli seluruh karyawan TVRI terancam tidak bisa bergaji lagi, karena total anggaran gaji Rp 69 miliar telah terpakai untuk membayar sekitar 4.800 gaji dan tunjangan kinerja karyawan pada semester pertama di tahun 2020," ujar dia.
Pembayaran gaji selanjutnya, tambah Agil, baru bisa dilakukan setelah diberikan anggaran belanja tambahan (ABT) dari Kementerian Keuangan dengan persetujuan direktur utama definitif.
"Seterusnya gaji harus menunggu anggaran belanja tambahan, anggaran belanja tambahan yang harus diajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu itupun dengan persetujuan pengguna anggaran atau direktur utama yang definitif," kata Agil.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1/2020).
Salah satunya alasannya, kata dia, TVRI terkesan mengejar share dan rating dalam kepemimpinan Helmy Yahya.
Hal tersebut, lanjut Arif terlihat dari banyaknya siaran asing di TVRI.
"Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri," kata Arif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helmy Yahya Dipecat, Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Tertunda ",