Yasonna Laoly Dianggap Halangi Proses Hukum Harun Masiku, ICW: Presiden Segera Memecat Menkumham

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menkumham Yasonna Laoly.

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,saat ditemui seusai rakortas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019). 

Pembelaan Politisi PDIP Deddy Sitorus pada Yasonna Laoly

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menjawab tuntutan agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dipecat.

Yasonna Laoly dituduh telah melakukan abuse of the power atau penyalahgunaan wewenang atas kasus Politisi PDIP, Harun Masiku yang terlibat kasus suap dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Deddy Sitorus bertanya-tanya dari mana tudingan itu berasal.

Pasalnya, kebearadaan Yasonna Laoly tidak mempengaruhi proses hukum Harun Masiku.

"Soal Yasonna Laoly, sekarang gini ini pola pikirnya dari mana sih, emang Kementerian Hukum dan HAM bisa mempengaruhi proses KPK? Bisa mempengaruhi proses di Tipikor?," kata Deddy, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan 'Apa Kabar Indonesia Malam' di tvOne, Kamis (23/1/2020).

"Ada enggak dia melakukan abuse of the power enggak ada, kenapa? Loh sekarang Menkumham ini bukan menteri kehakiman," ungkap Deddy.

Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM berhak memberikan laporan bahwa partainya membentuk tim hukum terkait masalah itu.

Secara konstitusi, apa yang dilakukan Yasonna Laoly tidak salah.

"Dari mana dia melakukan dan kalau ada niat memanipulasi kekuasaan, buat apa dia muncul di situ."

"Kan secara konstitusional, secara etis diketahui itu tidak melanggar hukum," ungkapnya.

Yasonna disebut berhak membentuk tim hukum apalagi PDIP kini dianggapnya menjadi sasaran penggiringan opini soal gagalnya penggeledahan kantor DPP PDIP.

"Beliau sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM bidang Perundang-undangan melaporkan bahwa partai yang membentuk tim hukum."

"Karena apa partai sudah menjadi bulan-bulanan pembentukan opini yang masif," kata dia.

Yasonna tidak menyalahi aturan lantaran bertindak demikian di luar kapasitasnya dan waktunya sebagai Menkumham.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved