Roy Suryo Ragukan Dirjen Imigrasi soal Teka-teki Keberadaan Harun Masiku: Delay Kok 15 Hari

Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli
Pakar telematika, Roy Suryo. 

TRIBUNPALU.COM - Pakar Telematika Roy Suryo meragukan keterangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Politisi PDI Perjuangan tersebut terseret kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR bersama Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Roy Suryo menyarankan Dirjen Imigrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melepaskan jabatannya karena informasi yang dinilai tidak benar.

"Kalau saya menempatkan diri sebagai Dirjen Imigrasi atau petinggi di atasnya, artinya Dirjen Imigrasi atau Menkumham itu malu dan bahkan kalau perlu mengundurkan diri," terang Roy.

Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. (Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Kampus Merdeka, Ini 4 Alasannya

Masa Lalu Ningsih Tinampi Terungkap, Ini Profesinya Sebelum Viral Karena Klaim Bisa Panggil Nabi

Terkait Statement Yasonna Laoly Soal Harun Masiku, Jokowi Ingatkan Semua Menteri untuk Hati-hati

Menurut Roy, keterangan yang diberikan Ronny mengenai adanya delay time dalam sistem data di Bandara Soekarno Hatta tidak bisa diterima.

"Dalam istilah teknis ya, delay itu boleh kalau dalam hitungan detik atau menit, atau paling lama jam-lah, jam aja itu udah parah," ujar Roy.

"Ini delay kok sampai lima belas hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Ronny F. Sompie menyampaikan dalam proses data perlintasan Bandara Soekarno Hatta adanya keterlambatan informasi yang diberikan pihak imigrasi terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.

Hal itu disebabkan oleh adanya delay time atau jeda waktu pemrosesan data.

Menurutnya, kondisi inilah yang membuat pihak imigrasi tidak mengetahui jika Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Sementara pihak imigrasi baru memberikan keterangan pada 22 Januari 2020 yang artinya ada jeda 15 hari.

Yasonna Laoly Sebut Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura.

Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.

"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Yasonna mengatakan Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.

Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.

Yasonna Laoly Dianggap Halangi Proses Hukum Harun Masiku, ICW: Presiden Segera Memecat Menkumham

Yasonna Laoly Masuk Tim Hukum PDIP untuk Lawan KPK: Pembelaan Jokowi dan Rawan Konflik Kepentingan

"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.

"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.

Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.

"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harun Masiku Belum Ditemukan, Roy Suryo Sarankan Dirjen Imigrasi Mundur: Delay Kok Sampai 15 Hari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved