Presiden Jokowi Sebut Sistem Hukum yang Sederhana akan Terwujud Melalui Omnibus Law
Demi menciptakan sistem hukum yang sederhana tersebut, saat ini pemerintah tengah menyiapkan undang-undang yang disebut sebagai omnibus law.
"Saya memperoleh laporan bahwa terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah," ungkapnya.

• Peneliti: Omnibus Law Berpotensi Ancam HAM dan Kelestarian Lingkungan
Peraturan yang sangat banyak itu disebut membuat bangsa Indonesia terjebak dalam sistem yang rumit dan kompleks.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan perlunya dilakukan penyederhanaan peraturan, dari tingkat peraturan pemerintah (PP) hingga peraturan daerah (perda).
Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat langkah dalam membuat keputusan dan menghadapi perubahan dunia yang begitu cepat.
"Oleh karena itu, mulai dari PP, perpres, permen, perdirjen, sampai perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu sangat cepatnya," jelas Jokowi.
Menutup sambutannya tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar visi pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat melalui terciptanya hukum yang sederhana itu dapat didukung oleh berbagai pihak.
"Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama," ujar Jokowi.
"Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," pungkasnya.
• Mengenal Istilah Omnibus Law: Diklaim dapat Sederhanakan Kendala Regulasi, Ditolak Para Buruh
Omnibus law, undang-undang yang disebut bisa menyederhanakan kendala regulasi
Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu, sebagaimana yang dilaporkan kompas.com pada 20 Januari 2020 lalu.
Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.
Berdasarkan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.
Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".
Berdasarkan konsep itu, omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan sekaligus.
Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.
Di Indonesia, UU dengan konsep omnibus law ini baru pertama kali dilakukan. Setidaknya, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (Kompas.com/Ihsanuddin)