Palu Hari Ini
Dua Pria asal Kelurahan Kamonji Kota Palu Ditangkap Polisi karena Diduga Menyalahgunakan Narkoba
Dua pria asal Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Dua orang pria asal Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diserahkan anggota Polsek Palu Barat kepada Satres Narkoba Polres Palu, Rabu (29/1/2020) dini hari pukul 01.30 wita.
Kedua terduga penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan itu berinisial AM (25) dan MK (26).
Keduanya diserahkan oleh personel Polsek Palu Barat saat melakukan razia rutin di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Boyaoge Kecamatan Palu Barat.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu itu.
• Oknum Ustaz di Bangkalan Pakai & Jual Narkoba ke Santri, Sebut Tingkatkan Semangat Baca Al-Quran
• Sebanyak 7 Terduga Penyalahguna Narkoba di Banggai Ditangkap Polisi
• Kronologi 3 Oknum Polisi Polda Maluku yang Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda
• Sepanjang Tahun 2019, Sebanyak 1.250 Penyalahguna Narkoba di Sulteng Ditangkap
"Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Palu," kata Kapolres Sholeh Rabu siang.
Diketahui, terduga pelaku AM merupakan warga Jalan Cempedak Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Sedangkan terduga pelaku MK merupakan warga Jalan Bayam Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak 3 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Serta satu unit motor yamaha fino warna merah DN 5391 IH.
Kepada keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)