Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih saat Unjuk Rasa di DPR Divonis 4 Bulan, Langsung Bebas Hari Ini
Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR Lutfi Alfiandi akan langsung bebas hari ini
TRIBUNPALU.COM - Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR Lutfi Alfiandi akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
"Kita tuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Andri menyebutkan Lutfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya tanya Pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.
• Puluhan Emak-emak Berbaju Oranye Demo di Depan Balkot Jakarta, Minta Anies Mundur dari Jabatannya
Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Adapun, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkeurnun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
Sama dengan tuntutan Jaksa
Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini"