Mantan Istri Sule Meninggal

Tak Ditemukan Tindakan Pidana, Polisi Tutup Kasus Kematian Lina

Hasil autopsi mantan istri Sule, Lina Jubaedah akhirnya diungkap pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020).

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Konferensi pers hasil autopsi kematian Lina Jubaedah. 

TRIBUNPALU.COM - Hasil autopsi mantan istri Sule, Lina Jubaedah akhirnya diungkap pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020).

Polisi menggelar konferensi pers Jumat sore ini di Mapolrestabes Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya melakukan beberapa hal untuk menguak misteri kematian Lina.

Mulai dari melakukan olah TKP di rumah di Jalan Neptunus Raya, Margahayu Raya, hingga melakukan autopsi jenazah Lina di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal tanggal 9 januari.

Hasil Otopsi Lina Jubaedah Diumumkan, Tuduhan Rizky Febian Tak Terbukti, Teddy Tak Tuntut Balik?

Tudingan Rizky Febian Soal Lina Meleset, Teddy Terbukti Tak Lakukan Pembunuhan!

Polisi Umumkan Hasil Autopsi Mantan Istri Sule Lina Jubaedah, Pembunuhan Berencana Tak Terbukti

Autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan RSHS.

Dan dari hasil autopsi tersebut ternyata tidak ditemukan adanya tindak pidana yang menyebabkan kematian Lina.

"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya.

Ia menambahkan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.

Tak hanya itu ada batu empedu di saluran empedu, dan luka pada selaput lambung.

"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.

Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.

"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.

Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.

"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.

Oleh karena itu pihak kepolisan menyatakan bahwa kasus kematian Lina ditutup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved