Mantan Istri Sule Meninggal

Tak Ditemukan Tindakan Pidana, Polisi Tutup Kasus Kematian Lina

Hasil autopsi mantan istri Sule, Lina Jubaedah akhirnya diungkap pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020).

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Konferensi pers hasil autopsi kematian Lina Jubaedah. 

Polisi juga mengamankan telepon genggam milik Lina untuk diperiksa.

4. Jenazah Lina diotopsi

Sehari berselang, tim dokter forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar melakukan autopsi terhadap jenazah Lina di pemakaman di Jalan Sekelimus Utara I Bandung.

Proses autopsi diawali dengan pembongkaran makam jenazah Lina yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Hari Ini Hasil Autopsi Lina Keluar, Teddy Sempat Minta Rizky Febian Cabut Laporan Polisi

Tampak kerabat dan petugas kepolisian terlihat menunggu pembongkaran makam Lina di luar tenda merah. ((KOMPAS.COM/AGIE PERMADI))
Tampak kerabat dan petugas kepolisian terlihat menunggu pembongkaran makam Lina di luar tenda merah. ((KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)) ()

"Kami dari Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung sudah melakukan otopsi di tubuh bagian luar dan dalam. Namun, belum bisa disimpulkan," ujar AKBP Robert Tanjung dari RS Sartika Asih.

Pemeriksaan toksikologi atau adanya kemungkinan racun di tubuh Lina juga dilakukan sebagai bagian dari autopsi.

Makam Lina Jubaedah juga telah dipindahkan ke Ujung Berung.

5. Periksa sejumlah saksi

Sejumlah saksi meninggalnya Lina Jubaedah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Beberapa saksi yang telah diperiksa seperti Tedy, Putri Delina (putri Lina dan Sule), serta perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung juga telah memeriksa kelima tetangga yang memandikan jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah.

Hasil Autopsi Lina Diumumkan Besok, Rizky Febian dan Putri Delina Kompak Lakukan Hal Ini

Pemakaman ulang mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule, di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bamdung, Kamis (9/1/2020). (Ery Chandra/Tribun Jabar) (Ery Chandra/Tribun Jabar)
Pemakaman ulang mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule, di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bamdung, Kamis (9/1/2020). (Ery Chandra/Tribun Jabar) (Ery Chandra/Tribun Jabar) ()

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi TribunJabar.id, Minggu (12/1/2020).

Selain Tedy, polisi juga memeriksa sejumlah saksi kunci dari kematian mantan istri Sule itu.

Kelima orang yang diperiksa penyidik adalah warga yang terlibat memandikan jenazah Lina.

"Beberapa saksi yang mengetahui peristiwanya sudah diperiksa. Termasuk Putri (anak Sule dan Lina)."

"Saksi yang diperiksa itu, saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa, tidak semua orang dijadikan saksi."

"Rizky Febian selaku pelapor sudah dimintai keterangan," ungkap Saptono Erlangga.

Kelima warga yang memandikan jenazah Lina yang sudah diperiksa penyidik yaitu Eti, Lia, Kosim, Yayah, dan Iriana.

Menurut kuasa hukum pendamping kelima saksi, Winarno Jati, mereka dimintai keterangan pada Sabtu (11/1/2020) lalu.

"Sudah memberikan keterangan sebagaimana yang dilihat, diketahui dan dirasakan terhadap jenazah almarhum Ibu Lina Jubaedah," kata Winarno Jati.

Teddy Akui Tak Dapatkan Warisan Lina, Hotman Paris: Kau Kawin Resmi Berhak Atas Harta Warisannya

6.Polisi lakukan gelar perkara

Jelang pengumuman hasil autopsi Lina, Polrestabes Bandung kini melakukan gelar perkara terkait kasus kematian mantan istri Sule, Kamis (30/1/2020) hari ini.

"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas Polrestabes Bandung, Kombes Saptono Erlangga.

Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.

Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.

7. Ada pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky Febian

Beberapa hari jelang pengumuman hasil autopsi Lina, ada satu pasal dalam laporan Rizky Febian yang membuat Teddy gusar.

Tak lain karena Rizky Febian dikabarkan menggunakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Mengetahui hal itu, Teddy merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.

Meski laporan anak tirinya tidak menyebut nama siapapun, tapi Teddy tetap merasa tersudut.

"Teddy yang menyodorkan 'Ini Pak, walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman, kuasa hukum Lina.

"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.

Meski demikian, Teddy mengaku tidak kaget dan kecewa.

"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020).

Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu.

"Ngapain kecewa, saya kan enggak‎ merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.

Hanya saja, ia mengakui ada ganjalan pada hatinya ihwal pascakematian Lina.

Bagaimana pun, Tedy meyakini Lina yang telah memberi satu anak itu meninggal karena sebab yang wajar.

"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved