Tak Mampu Bayar Setelah Main, Juru Parkir Ini Cekik PSK Hingga Tewas

Tidak sanggup membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan, Herdi Suhendar seorang juru parkir di Bandung, Jawa Barat, tega mencekik AN hingga tewas

Editor: Imam Saputro
PTI via indiatoday.in
Tak Mampu Bayar Setelah Main, Juru Parkir Cekik PSK Hingga Tewas 

TRIBUNPALU.COM - Tidak sanggup membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan, Herdi Suhendar (47) seorang juru parkir di Bandung, Jawa Barat, tega mencekik AN (41) hingga tewas.

Diketahui AN merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).

AN sebelumnya ditemukan tewas di sebuah hotel di Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (26/1/2020).

Namun, setelah memuaskan birahinya, Herdi tidak bisa membayar jasa sesuai harga yang sudah disepakati.

"Harga yang disepakati itu Rp 200 ribu. Tapi tersangka membayar kurang dari Rp 100 ribu, dia (tersangka) bilang sisanya akan dibayarkan nanti," ujar Galih Indragiri, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).

Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan.

Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka yang panik melihat kondisi korban, memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari.

Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang dalam kondisi sudah tak bernyawa.

"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp 40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kurang dari 24 jam, setelah mendapat laporan, ujar Galih, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung berhasil menangkap Herdi di Alun-alun Kota Bandung, saat sedang bertugas menjadi juru parkir.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun.

Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," ucapnya. (Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Juru Parkir Cekik PSK hingga Tewas karena 'Bermain' Tak Sesuai Kesepakatan

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Seorang pria di Kota Palu yang bernama Farid Murfan alias Farid (38) cekik leher ibu kandungnya sambil mengumpat.

Pemuda yang tinggal di Jalan Lamotu, kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat itu, akhirnya digelandang ke Mapolres Palu, Kamis (30/1/2020) siang.

Kasus penganiayaan Farid terhadap ibu kandungya itu ditangani Penyidik Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Esti Prasetyo Hadi, membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungya tersebut.

Dianiaya Orangtua Kandung, Bocah 7 Tahun Alami Pendarahan Otak hingga Tak Bisa Melihat dan Bicara

Pria di Sragen Aniaya Ibunya Sendiri Hingga Tewas, sang Ayah Menangis Histeris

Viral karena Dianiaya Keturunan Sendiri, Warsidi Minta Sang Cucunya Tak Dipenjara

Lanjut Esti, penangkapan terhadap pemuda itu dilakukan Unit PPA dan Tim Buser Polres Palu pada Selasa (28/1/2020).

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan, dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik unit PPA,” jelas Esti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPalu.com, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungya sambil mengucapkan kata-kata kasar.

Bahkan terduga pelaku mengancam untuk membunuh ibu kandungnya yang sudah berusia 61 tahun.

Informasi di lokasi kejadian, terduga pelaku tersinggung atau tidak senang dengan teguran yang disampaikan ibu kandungnya.

Ibu kandungnya meminta terduga pelaku untuk mengembalikan handphone milik keponakannya.

Diketahui pula, perbuatan penganiayaan itu ternyata sudah berulang kali dilakukan terduga pelaku kepada ibu kandungnya.

Meski sudah beberapa kali menikah, terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu masih tinggal di rumah milik ibu kandungnya.

Di rumah tersebutlah kejadian penganiayaan itu dilakukan terduga pelaku terhadap ibu kandungya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved