7 Fakta Kasus Produksi Ayam Tiren di Boyolali, Gunakan Cairan Kimia dan Dijual di Pasar

Polisi di Boyolali mengungkap kasus produksi ayam tiren di Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali.

TRIBUNSOLO.COM/ISTIMEWA
Ayam tiren yang dimusnahkan yang diungkap Polsek Ampel di Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Polisi di Boyolali mengungkap kasus produksi ayam tiren di Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali.

Kapolsek Ampel, AKP Margono mengatakan, diketahui pada Senin (27/1/2020), pelaku bernama Fitriyani (32) warga Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Boyolali.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum TribunSolo.com:

1. Pelaku Ambil Ayam Tiren dari Kandang Peternak

Saat itu pelaku melakukan aktivitas produksi ayam tiren atau ayam bangkai.

Pelaku mencari ayam mati dari kandang peternak ayam potong dengan menggunakan bronjong.

"Setelah mencari ini kemudian diproduksi di rumahnya bagian belakang," kata AKP Margono, Rabu (5/2/2020).

Ayam tiren yang dimusnahkan yang diungkap Polsek Ampel di Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/2/2020).
Ayam tiren yang dimusnahkan yang diungkap Polsek Ampel di Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/2/2020). (TRIBUNSOLO.COM/ISTIMEWA)

2. Olah Ayam Tiren agar Terlihat Segar

Produsen ayam tiren ini memiliki beberapa cara khusus untuk membuat fisik ayam terlihat segar.

Kapolsek Ampel AKP Margono mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, pelaku menyiapkan bahan-bahan spesial yang dianggapnya bisa membuat daging ayam fresh kembali.

Bahan yang dicampurkan pada daging ayam tiren yakni bahan kimia, kunir dan tawas.

Dikatakan, bahan-bahan tersebut untuk menghilangkan bau busuk dan juga membuat warna daging menjadi segar.

"Pelaku usaha ayam tiren, mengolah, dengan mesin pencabut bulu, mesin pendingin untuk menyimpan ayam tiren yang sudah dipotong dan dicampur dengan berbagai bahan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2020).

Hendak Laporkan Surat Kehilangan, Nenek 82 Tahun Ini Justru jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Prabowo Tak Lanjutkan Sapaannya untuk Anies Baswedan, Kader Gerindra Kompak Teriakan Kata Ini

VIRAL Bayi Bernama Alhamdulillah Rejeki Hari Ini, Ini Kisah Haru Dibalik Nama Tersebut

3. Alat dan Bahan Kimia yang Dipakai Pelaku

Kapolsek Ampel AKP Margono mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat menjelaskan, pihaknya menemukan 1 set mesin pencabut bulu ayam, 1 unit mesin pendingin, 1 unit sepeda motor Jupiter Z bernopol AD-4155-ZW dan 1 beronjong warna hijau.

Selain itu, ada 1 bungkus kunir untuk pewarna daging, cairan kimia setengah jerigen 2 literan dan sebongkah kepalan tangan tawas.

"Sebilah pisau dapur juga ada," papar Kapolsek Ampel kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2020).

4. Ayam Tiren Dijual di Pasar

Sementara, untuk distribusi daging jualannya dipasarkan ke pasar di wilayah Ampel, Boyolali.

Namun jika ada yang mau membeli di rumahnya juga diterima.

"Dia ayamnya dipasarkan ke pasar di wilayah Ampel," kata AKP Margono.

5. Pelaku Ditangkap Polisi

Unit reskrim Polsek Ampel dipimpin Waka Polsek Ampel IPTU Triyono mendatangi rumah pelaku dan dilakukan upaya paksa.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti (BB) dan barang buktinya, pelaku juga diamankan," papar AKP Margono.

Barang bukti sudah diamankan dan pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Lampaui Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Ketentuan untuk Bisa Lanjut ke SKB

Viral Video Istri Antarkan Suami Nikah Lagi, Ungkap Alasan Mau Dimadu: Jangan Jelekkan Suami Saya

6. Barang Bukti

Kapolsek Ampel AKP Margono mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, dari temuan kasus ayam tiren di Ampel, Boyolali polisi menemukan ratusan ekor ayam tiren.

Ayam tiren tersebut dijadikan sebagai barang bukti dan ada juga yang dimusnahkan.

Rincian dari temuan ayam tiren tersebut adalah 18 ekor ayam tiren besar 18 kg, 86 ekor ayam tiren kecil 44 kg, dan 105 ayam tiren yang sudah dipotong 15 kg.

Polisi juga mengamabkan 1 set mesin pencabut bulu ayam, 1 unit mesin pendingin, 1 unit sepeda motor Jupiter Z bernopol AD-4155-ZW dan 1 beronjong warna hijau.

Selain itu, ada 1 bungkus kunir untuk pewarna daging, cairan kimia setengah jerigen 2 literan dan sebongkah kepalan tangan tawas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tersangka atau pelaku ayam tiren tersebut," papar AKP Margono, Rabu (5/2/2020).

7. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

dijerat Pasal 204 ayat 1 jo UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU No 07 tahun 1996 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman itu maksimal 15 tahun penjara," papar AKP Margono kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2020).

Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditahan tersangka," jelas AKP Margono.

(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 7 Fakta Kasus Ayam Tiren di Boyolali: Pelaku Kumpulkan Ayam Mati hingga Olah Ayam dengan Bahan Kimia

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved